a. Pengertian
Pelayanan
dasar diartikan sebagai
proses pemberian bantuan
kepada
seluruh konseli melalui
kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau
kelompok yang disajikan secara sistematis dalam
rangka mengembangkan perilaku
jangka pan‐jang sesuai
dengan tahap dan tugas‐tugas perkem‐bangan (yang dituangkan sebagai
standar kompetensi kemandirian) yang diperlukan dalam pengembangan
kemampuan memilih dan mengambil keputusan dalam menjalani kehidupannya. Di
Amerika Serikat sendiri, istilah pelayanan dasar ini lebih populer dengan
sebutan kurikulum bimbingan
(guidance curriculum). Tidak jauh
berbeda dengan pelayanan dasar, kurikulum bimbingan ini diharapkan dapat
memfasilitasi peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu
dalam diri siswa
yang tepat dan
sesuai dengan tahapan
perkembangannya (Bowers & Hatch, 2000)
Penggunaan instrumen
asesmen perkembangan dan kegiatan tatap
muka terjadwal di kelas sangat diperlukan untuk mendukung
implementasi komponen ini. Asesmen kebutuhan
diperlukan untuk dijadikan
landasan pengembangan pengalaman tersetruktur yang disebutkan.
b. Tujuan
Pelayanan
ini bertujuan untuk
membantu semua konseli
agar
memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang
sehat, dan memperoleh
keterampilan dasar hidupnya,
atau dengan kata
lain
membantu konseli agar mereka dapat mencapai tugas‐tugas
perkembangannya. Secara rinci tujuan pelayanan ini dapat dirumuskan sebagai
upaya untuk membantu konseli agar (1)
memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri
dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, sosial budaya
dan agama), (2)
mampu mengembangkan keterampilan untuk mengidentifikasi tanggung
jawab atau seperangkat tingkah laku yang layak bagi penyesuaian diri dengan
lingkungannya, (3) mampu menangani atau memenuhi kebutuhan dan masalahnya, dan
(4) mampu mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.
c. Fokus
pengembangan
Untuk mencapai tujuan tersebut, fokus perilaku yang
dikembangkan menyangkut aspek‐aspek pribadi, sosial,
belajar dan karir. Semua ini berkaitan
erat dengan upaya
membantu konseli dalam
mencapai tugas‐
tugas perkembangannya (sebagai
standar kompetensi kemandirian). Materi pelayanan dasar
dirumuskan dan dikemas atas dasar
standar kompetensi
kemandirian antara lain mencakup pengembangan:
(1) self esteem, (2) motivasi berprestasi, (3) keterampilan
pengambilan keputusan, (4) keterampilan pemecahan masalah, (5) keterampilan hubungan antar pribadi
atau berkomunikasi, (6) penyadaran keragaman budaya, dan (7) perilaku bertanggung jawab. Hal‐hal yang
terkait dengan perkembangan karir
(terutama di tingkat
SLTP/SLTA) mencakup pengembangan: (1) fungsi agama bagi kehidupan, (2) pemantapan pilihan program studi, (3)
keterampilan kerja profesional, (4) kesiapan pribadi (fisik‐psikis,
jasmaniah‐rohaniah)
dalam menghadapi pekerjaan,
(5) perkembangan dunia kerja, (6)
iklim kehidupan dunia kerja, (7) cara melamar pekerjaan, (8) kasus‐kasus
kriminalitas, (9) bahayanya perkelahian masal (tawuran), dan (10) dampak
pergaulan bebas.
aaah masa coi
ReplyDelete