![]() |
inayahazzahrah.blogspot.com |
Italia “lo stato“. Istilah staat mula-mula digunakan di
Eropa Barat pada abad XV. Kata staat,
state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“
atau “Statum“ yang berarti menempatkan dlam keadaanberdiri, membuat berdiri,
dan menempatkan. Kata status dapat diartikan
sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Kata “negara“ yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan
menurut bahasa suku-suku di Indonesia
negeri atau negara artinya tempat
tinggal.
Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 menjelaskan tentang Negara
Majapahit. Dalam buku digambarkan
tentang pemerintahan Majapahit yang
menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga. Negara adalah organisasi yang di dalamnya
ada rakyat, wilayah yang permanen,
dan pemerintahan yang berdaulat baik ke
dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara sebagai organisasi puncak dan juga organisasi kekuasaan memunyai fungsi yang berbeda
dengan organisasi lain yang ada di
negara tersebut. Sehingga para ahli merumuskan
fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain
itu juga dipengaruhi oleh pendangan atau ideologi yang dianut oleh negara
tersebut.
Miriam Budiardjo (1978
: 46) bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai berikut:
a. Melaksanakan
ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai
bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara
sebagai
stabilisator.
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap
sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat diperlukan
campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi
pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara
harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan
keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan
peradilan.
Dari uraian di
atas , salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup
suatu bangsa agar negara tetap tegak dan berdiri adalah fungsi pertahanan. Dalam mewujudkan
fungsi pertahanan negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan peran serta
segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya
bela negara. Peran serta warga negara dalam pembelaan negara merupakan tuntutan
untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara.
Fungsi pertahanan
dalam kehidupana negara sangat urgen dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi
yang lain sebab negara hanya dapat mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan
dan keadilan apabila negara mampu mempertahankan diri dari berbagai hambatan,
rintangan, dan ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“. Dan ditegaskan pula
dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“
No comments:
Post a Comment