Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Dalam menjalankan tugasnya bupati dibantu oleh wakil bupati. Masa jabatan bupati adalah 5 tahun.
Meski istilah
kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu
hanya digunakan di Pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah
kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harfiah artinya adalah daerah
seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia
saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.
Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan daerah tingkat IIkabupaten. Sejak
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(yang akhirnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah), istilah daerah tingkat II dihapus, sehingga daerah tingkat II
kabupaten disebut kabupaten saja. Istilah kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
disebut juga dengan sagoe.
Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain:
a. Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Mengajukan rancangan peraturan
daerah (perda).
c. Menetapkan peraturan daerah
yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan
rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama. e. Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili daerahnya di dalam
dan di luar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut.
a. Membantu kepala daerah dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b. Membantu kepala daerah dalam
mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan
dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan
perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial
budaya dan lingkungan hidup.
c. Memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah
provinsi.
d. Memantau dan mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi
wakil kepala daerah kabupaten/kota.
e. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah
daerah.
f. Melaksanakan tugas dan
kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang
kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala
daerah. Wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daerah apabila kepala
daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugasnya mempunyai
kewajiban antara lain:
a. Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
c. Memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat. d. Melaksanakan
kehidupan demokrasi.
e. Menaati dan menegakkan seluruh
peraturan perundang-undangan.
f. Menjaga etika dan norma dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g. Memajukan dan mengembangkan daya
saing daerah.
h. Melaksanakan prinsip tata
pemerintahan yang bersih dan baik.
i. Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
j. Menjalin hubungan kerja dengan
seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
k. Menyampaikan rencana strategis
penyelenggaraan pemerintah daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah yang memimpin suatu daerah
otonom, maka diperlukan adanya perangkat daerah. Perangkat daerah adalah
lembaga atau badan pemerintahan daerah yang membantu kepala daerah dalam
menyelenggarakan pemerintahan. Perangkat daerah antara lain terdiri atas
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah,
kecamatan, dan kelurahan.
No comments:
Post a Comment