Feb 10, 2017

Syarat-Syarat Profesi

Dari penjelasan di artikel sebelumnya di sini, dapat dikemukakan bahwa guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Dengan demikian, berarti guru yang profesional harus memiliki kompetensi berikut ini. 

  1. Kompetensi profesional, artinya ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid). 
  2. Kompetensi personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu tut wuri handayani, ing madya mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo. 
  3. Kompetensi sosial, artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas. 
  4. Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.
Apabila seorang guru telah memiliki kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah dengan nyata memenuhi syarat-syarat berikut ini. 

  1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya. 
  2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat. 
  3. Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari. 
  4. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya. 
  5. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Dalam usaha membangun manusia Indonesia seutuhnya, maka para gurulah merupakan perangkat pelaksana yang terdepan. Kalau bidang teknik, kedokteran, pertanian, industri dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas untuk membangun manusianya. Hal ini tentu memerlukan persyaratan tertentu untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di atas yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia. 

Pada hakikatnya tugas guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang profesional, tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi utama, karena mengajar, antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke arah berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja maka implikasinya ialah guru merupakan angkatan kerja utama, karena guru merupakan tenaga yang turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya. 

Setelah mengkaji uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di atas pundak guru terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru adalah sedemikian berat dan akan semakin berat dengan majunya masyarakat serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar supaya ia menghayati haknya sebagai seorang petugas profesional. Kepada para guru, sudah saatnya Anda untuk meningkatkan kemampuannya, sejalan dengan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru.
logoblog

No comments:

Post a Comment