Feb 11, 2017

Ciri-Ciri Profesi Keguruan oleh Robert W. Richey


Ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru akan mulai nampak, seperti yang dikemukakan oleh Robert W. Richey (1974) sebagai berikut. 
  1. Para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi. 
  2. Para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru. 
  3. Para guru dituntut memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan. 
  4. Para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi. 
  5. Para guru, diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan in service
  6. Para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career). 
  7. Para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.

Khusus untuk jabatan guru ini sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun ciri-cirinya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) menyarankan ciri-ciri sebagai berikut. 

1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual. 
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Malahan lebih lanjut dapat diamati bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut sebagai ibu dari segala profesi. 
2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusu.
 
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching). Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak di bidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art). Namun, dalam karangan-karangan yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational Research, misalnya terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang tubuh ilmu khususnya.

3. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama

Lagi-lagi terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. Yang membedakan jabatan profesional dengan nonprofesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi, disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang nonprofesional tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di Indonesia. Anggota kelompok guru dan yang berwenang di Departemen Pendidikan Nasional berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama, amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan umum, profesional dan khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK) atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non-LPTK. Namun, sampai sekarang di Indonesia, ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat singkat, malahan masih ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan.

4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan

Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Bahkan pada saat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan (penyetaraan D2 untuk guru SD, dan penyetaraan D3 untuk guru SLTP). Dilihat dari sudut pandang inilah jelas kriteria keempat ini dapat dipenuhi bagi jabatan guru di negara kita.

5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen

Di mancanegara barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam mewujudkan mengajar sebagai jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Ada pula guru karena penghasilannya tidak memadai, kemudian mencari tambahan lain pada pekerjaan yang justru jauh dengan pekerjaan mengajar (menjadi sopir, pedagang, penjahit dan lain-lain). Bisa pula terjadi pekerjaan guru adalah pekerjaan alternatif terakhir karena tidak ada pekerjaan lain yang bisa dilakukan. Dengan demikian kriteria ini belum dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.

6. Jabatan yang menentukan bakunya sendiri

Dikarenakan jabatan guru menyangkut hajat hidup orang banyak, maka pembakuan jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri terutama di negara kita. Pembakuan jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.

Sementara kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir dalam penerimaan calon mahasiswa LPTK didapat kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke bidang non-pendidikan guru. Permasalahan ini mempunyai akibat juga dalam memperoleh hasil pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa LPTK. Dengan demikian maka persyaratan keenam ini belum dapat terpenuhi dengan baik.

7. Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi

Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan.

Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan semata. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapat keuntungan rohaniah daripada kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun alasan ini bukan berarti guru harus dibayar lebih rendah. Oleh sebab itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.

8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat

Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal jabatan guru telah memenuhi kriteria ini, dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru TK sampai dengan guru SLTA, ada pula ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi para sarjana pendidikan, ada juga kelompok-kelompok guru bidang studi. Dilihat dari kinerja organisasi profesi guru ini, ternyata belum dapat memberikan layanan yang baik kepada para anggotanya. Misalnya PGRI belum dapat memberikan sanksi yang tegas kepada guru yang melakukan malapraktek, atau belum bisa memberikan bantuan kepada guru yang tertimpa tuduhan/fitnah, dan sebagainya. Dengan demikian persyaratan ini belum sepenuhnya terpenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.

logoblog

No comments:

Post a Comment