Dec 25, 2020

Kedudukan dan Tugas Dosen

Merujuk kepada pemaknaan dosen sebagaimana yang diamanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berperan penting dalam menyebarkan, mengembangkan dan menemukan ilmu pengetahuan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, maka dosen memiliki kedudukan sebagai berikut:

1.       Dosen berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berfungsi sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, seni serta pengabdi kepada masyarakat.

2.       Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang perguruan tinggi.

3.       Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama di perguruan tinggi.

Selanjutnya berkaitan dengan tugas pokok seorang dosen meliputi tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, melaksanakan penelitian dan melaksanakan pengabdian masyarakat. Berikut penjelasannya:

Profesi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

1.       Melaksanakan pendidikan dan pengajaran, meliputi:

a.       Melaksanakan perkuliahan atau tutorial dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktek, bengkel, kebun, studio, dan percobaan teknologi.

b.       Membimbing seminar mahasiswa.

c.       Membimbing kuliah kerja nyata (KKN), dan praktek kerja lapangan (PKL).

d.       Membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa, termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian akhir.

e.       Menguji pada ujian akhir.

f.        Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan.

g.       Mengembangkan program perkuliahan.

h.       Mengembangkan bahan ajar.

i.         Menyampaikan orasi ilmiah.

j.         Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan.

k.       Membimbing dosen yang rendah jabatannya.

2.       Melaksanakan penelitian meliputi:

a.       Menghasilkan karya ilmiah dan penelitian.

b.       Menerjemahkan/mentadur buku ilmiah.

c.       Mengedit/menyunting karya ilmiah.

d.       Membuat rancangan dan karya teknologi.

e.       Membuat rancangan karya seni.

3.       Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, meliputi:

a.       Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintah/pejabat negara sehingga dibebaskan dari jabatan organiknya.

b.       Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

c.       Memberikan pelatihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat.

d.       Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan.

e.       Membuat atau menulis karya pengabdian kepada masyarakat.

Di dalam menjalankan tugas-tugasnya maka dosen dipandu oleh prinsip-prinsip profesionalitas dosen. Dalam hal ini prinsip-prinsip tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut:

1.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.

2.       Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.

3.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.

4.       Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.

5.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

6.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.

7.       Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

8.       Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

9.       Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan dosen.

logoblog

No comments:

Post a Comment