Istilah pemberhentian dan pensiun pegawai sering dimaknai memiliki arti
sama, padahal sesungguhnya berbeda. Salah satu perbedaan dari keduanya adalah
jika dalam pemberhentian, pegawai yang diberhentikan hanya diberi ganti rugi
satu kali. Sementara itu, dalam pensiun, kepada pegawai yang pensiun diberi
ganti rugi atau sering disebut dengan jaminan hari tua berulang kali
(Manullang, 1972). Persamaan secara umum dari kedua istilah tersebut adalah
bahwa keduanya bermakna pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena suatu
sebab tertentu dan mendapatkan ganti rugi.
Berikut beberapa pengertian pemberhentian menurut para pakar.
- Dalam pembahasan tentang pemberhentian karyawan, Ranuprodjo dan Husnan (1982: 110) menyebutkan bahwa pemberhentian tidak lain adalah pemutusan hubungan kerja. Alasan yang biasa dikemukakan dalam pemberhentian adalah karena karyawan-karyawan tersebut dianggap tidak mampu lagi bekerja pada organisasi dengan baik. Namun, ada pula karena kondisi perusahaan yang memburuk.
- Menurut Manullang (1972) pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja antara suatu badan usaha dengan seseorang atau beberapa orang pegawai karena suatu sebab tertentu.
- Pemberhentian didefinisikan sebagai pemutusan hubungan kerja antara seorang atau beberapa orang pegawai dengan perusahaan yang timbul/terjadi karena perjanjian kerja mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai pegawai (IG Wursanto, 1988:187).
- Hasibuan mendefinisikan pemberhentian sebagai pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan, artinya keterikatan kerja karyawan terhadap suatu perusahaan berakhir.
Dari beberapa definisi di atas terdapat kata kunci yang sama, yaitu pemutusan
hubungan kerja atau berhenti bekerja. Diketahui pula, bahwa istilah
pemberhentian sebenarnya hanya lazim dipakai dalam konteks pegawai atau karyawan suatu perusahaan.
Lantas bagaimana arti istilah itu ketika digunakan dalam konteks manajemen PNS?
Pemberhentian sebagai
PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan
statusnya sebagai PNS (Pasal 1 PP Nomor 32 Tahun 1979). Pemberhentian dalam
manajemen PNS tidak semata-mata pemutusan hubungan kerja, namun ada hal
lain yang menyebabkan pegawai yang diberhentikan mendapatkan hak yang berbeda
dari karyawan perusahaan. Dilihat dari cara pemberhentian, ada dua macam
pemberhentian PNS, yaitu pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat.
No comments:
Post a Comment