Pada separate personnel system, pemerintah daerah mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk melakukan pembinaan pegawai yang berada di wilayah kerjanya, mulai dari menerima, menyeleksi, mengangkat, mengembangkan, menempatkan, memindahkan, mempromosikan, dan memberhentikan pegawai tersebut. Pegawai tidak dapat dipindahkan (ditransfer) ke daerah lainnya. Pemerintah pusat hanya berwenang untuk mengatur pegawai-pegawai yang berada di lingkungannya saja. Pegawai-pegawai dari pemerintah pusat tidak dapat dipindahkan ke pemerintah daerah, begitu pula dengan pegawai-pegawai dari pemerintah daerah tidak dapat pindah ke pemerintah pusat. Hal ini menjadikan pegawai daerah hanya dapat berkarier di daerah saja, begitu pula dengan pegawai pusat hanya berkarier di pemerintah pusat sehingga pegawai tersebut akan berusaha seoptimal mungkin untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, ia akan berupaya agar kinerja tetap baik sehingga perjalanan karier dapat meningkat, tetap loyal terhadap pemerintah karena ia akan kesulitan untuk pindah ke daerah lain atau ke pemerintah pusat.
Pegawai daerah yang menjadi Kepala Daerah, ia mau tidak mau harus mau menerima konsekuensi menjadi bawahan dari Kepala Daerah yang baru, apabila masa jabatan Kepala Daerah telah berakhir dan yang bersangkutan belum mencapai batas minimal usia pensiun atau memenuhi persyaratan untuk pensiun, apabila ingin tetap bekerja di daerah itu karena apabila ia berhenti akan kehilangan hak pensiun sebagai pegawai pemerintah. Hal ini tentunya berbeda dengan suatu pemerintah yang tidak menganut sistem separated personnel, biasanya pegawai daerah yang menjadi Kepala Daerah atau Pejabat Daerah apabila telah selesai menjalani tugas Kepala Daerah atau Pejabat Daerah ia dapat ditarik ke Pemerintah Pusat untuk menempati jabatan tertentu, seperti sebagai Tenaga Pengajar, Tenaga Ahli. Andaikan terjadi pegawai pemerintah pusat ingin pindah menjadi pegawai daerah karena ia berasal dari daerah tersebut, ia harus keluar dari pemerintah pusat terlebih dahulu, kemudian baru bisa diangkat menjadi pegawai daerah, begitu pula sebaliknya.
Tentunya untuk menjadi pegawai dalam suatu organisasi baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, setiap pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mempunyai persyaratan tertentu sebagaimana yang diatur oleh pemerintah itu sendiri, antara lain yang mencakup tentang batas usia terendah dan tertinggi untuk dapat diangkat menjadi pegawai, pendidikan, pelatihan, kesehatan fisik dan mental. Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur pegawainya sendiri mendorong pemerintah daerah tersebut untuk memprioritaskan penduduk setempat untuk menjadi pegawai di daerahnya, di sisi lain dapat menimbulkan keterikatan moral bagi penduduk untuk menjadi pegawai di daerahnya, dibandingkan bila ia bekerja di daerah lain bisa jadi ia dapat terhambat kariernya karena biasanya pemerintah daerah akan memprioritaskan penduduk asli dibandingkan dengan penduduk pendatang, gejala ini muncul pada waktu peralihan sistem pemerintahan dari dekonsentrasi ke desentralisasi secara penuh. Pemerintah daerah memprioritaskan para pejabat baik yang ada di lingkungan kantor pemerintah maupun di lingkungan perusahaan negara/perusahaan daerah harus berasal dari daerah setempat. Separated personnel system akan lebih tepat pada pemerintahan federal karena kepala pemerintahan di daerah mempunyai kewenangan yang penuh untuk mengatur kepentingan dalam negeri. Selain itu, sistem ini akan memunculkan cinta penduduk setempat. Rasa cinta ini yang nantinya dapat mendorong penduduk untuk tetap bekerja di daerahnya dan memajukan daerahnya karena adanya keterikatan moral sehingga dapat memunculkan loyalitas dan kinerja yang efektif.
Di sisi lain adanya kemauan penduduk untuk tetap bekerja di daerahnya itu dapat mencegah terjadinya urbanisasi, hal ini dapat dimungkinkan karena keengganan penduduk daerah untuk pergi ke pemerintah pusat untuk mencari pekerjaan sehingga penduduk pemerintah daerah dapat memusatkan perhatiannya secara penuh guna memajukan daerahnya. Penduduk daerah lebih senang bekerja di daerahnya, terutama bagi daerah-daerah yang kaya akan sumber daya karena sumber daya sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah untuk kelangsungan hidup dan kemajuan daerahnya. Pemerintah daerah mempunyai kontrol yang kuat baik terhadap sumber daya termasuk sumber daya manusianya. Penggajian terhadap aparat pemerintah daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sehingga relatif ekonomis karena kompetisi gaji bersifat lokal.
Berdasarkan uraian tersebut, terdapat keuntungan dan kerugian separate personnel system yaitu sebagai berikut.
Keuntungan Separate Personnel System
- Adanya loyalitas dan kinerja yang efektif.
- Adanya prioritas bagi penduduk setempat menjadi pegawai dan adanya keterikatan moral.
- Adanya kontrol yang kuat di pemerintah daerah.
- Relatif lebih ekonomis karena kompetisi gaji bersifat lokal.
Kerugian Separate Personnel System
- Sulit bagi pemerintah daerah kecil untuk merekrut profesional.
- Hanya feasible untuk kota-kota besar saja.
No comments:
Post a Comment