Jan 5, 2016

Kedudukan dan Netralitas Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok pegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam rangka mewujudkan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara , maka netralitas Pegawai Negeri Sipil harus dijaga dari pengaruh semua golongan dari partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menjamin netralitas Pegwai Negeri Sipil maka Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi angggota dan/atau pengurus partai politik.Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 tahun 1999 jo PP nomor 12 tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Menjadi anggota Partai Politik. Dalam menjalan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara dan pelayanan publik, Pegawai Negeri harus memiliki kebebasan dari pengaruh – pengaruh eksternal seperti pengaruh partai politik tertentu. Ketiadaan pengaruh eksternal ini dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara demokratis sehingga hasil pelaksanaan pekerjaannya tidak hanya menguntungkan salah satu pihak tertentu saja. Hal ini juga dimaksudkan untuk lebih memperjelas garis akuntabiltas Pegawai Negeri Sipil.

Agar terbebas dari pengaruh eksternal tersebut , secar fungsional dan organisasional Pegawai Negeri Sipil harus dijamin hak politiknya, misalnya dalam menentukan pilihan partai politik dalam pemilihan umum.Namun perlu dibatasi jika yang bersanggkutan ikut aktif dalam kepengurusan suatu partai politik baik langsung maupun tidak langsung.
Netralitas Pegawai Negeri Sipil merupakan karakter dan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada pejabat politik manapun, baik dari partai politik yang berkuasa maupun dari partai politik yang tidak berkuasa. Keberadaan Pegawai Negeri Sipil. yang netral idealnya tidak akan mengurangi kualitas dari pelayanan yang diberikan kepada semua pejabat politik baik dari politik yang memerintah maupun yang kalah.

Mengenai keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu partai polituk telah diatur secara tegas dalam peraturan pemerintah no 5 tahun 1959 jo peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1999 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik. Adapun inti materi dalam peraturan pemerintah tersebut adalah :
1.    Sebagai aparatur negara , abdi negara, dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan , maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negera untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya  dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.    Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat peraturan pemerintahan ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan / atau kepengurusannya dihapus secara otomatis
3.    Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4.    Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus harus menngajukan permohonan kepada atasan langsungnya.
5.    Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Dalam satu tahun apabila tetap ingin menjadi anggota pengurus partai politik maka yang bersanggkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun ( BUP)
logoblog

No comments:

Post a Comment