Dalam
percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau profesional.
Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter, yang lain
mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula sebagai pengacara,
guru, ada juga yang mengatakan profesinya pedagang, penyanyi, petinju, penari,
tukang koran, dan sebagainya. Para staf dan karyawan instansi militer dan
pemerintahan juga tidak henti-hentinya menyatakan akan meningkatkan
keprofesionalannya. Ini berarti bahwa jabatan mereka adalah suatu profesi juga.
Kalau
diamati dengan cermat bermacam-macam profesi yang disebutkan di atas, belum
dapat dilihat dengan jelas apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan
sehingga dapat disebut suatu profesi itu. Kelihatannya, kriterianya dapat
bergerak dari segi pendidikan formal yang diperlukan bagi seseorang untuk
mendapatkan suatu profesi, sampai kepada kemampuan yang dituntut seseorang
dalam melakukan tugasnya. Dokter dan arsitek harus melalui pendidikan tinggi
yang cukup lama, dan menjalankan pelatihan berupa pemagangan yang juga memakan
waktu yang tidak sedikit sebelum mereka diizinkan memangku jabatannya. Setelah
memangku jabatannya, mereka juga dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan mereka dengan tujuan meningkatkan kualitas layanannya kepada
khalayak.
Sementara
itu untuk menjadi pedagang atau petinju mungkin tidak diperlukan pendidikan
tinggi, malah pendidikan khusus sebelum memangku jabatan itu pun tidak perlu,
meskipun latihan, baik sebelum ataupun setelah menggauli jabatan itu, tentu
saja sangat diperlukan. Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam
pembicaraan selanjutnya kita harus memperluas pengertian profesi itu.
Perlu
dibatasi lebih dahulu pengertian dan konsep profesi, profesional,
profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi secara umum, agar tidak
terjadi kesimpangsiuran dalam mengupas profesi kependidikan.
- Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Misalnya untuk mengoperasi seseorang yang mempunyai penyakit kanker, dibutuhkan seorang dokter spesialis bedah yang memiliki kemampuan yang diperoleh dari pendidikan khusus untuk itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan prajabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (inservice training).
- Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan “nonprofesional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan sehari-hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya, jadi tidak asal tahu saja.
- Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
- Profesionalitas, di pihak lain, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Jadi seorang profesional tidak akan mau mengerjakan sesuatu yang memang bukan bidangnya. Misalnya seorang guru akan selalu memberikan pelayanan yang baik kepada murid-muridnya.
- Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (profesional development), baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “prajabatan” maupun latihan dalam jabatan (inservice training). Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang sepanjang hayat (life long) dan tidak pernah berakhir (never ending), selama seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Jika
dalam masa pendidikan/latihan prajabatan itu profesionalisasi lebih banyak
ditentukan oleh lembaga (community of scholars, faculty members) dengan
berpegang pada kaidah-kaidah akademik dan latihan praktek yang standar, maka
setelah bekerja, profesionalisasi lebih banyak tergantung kepada setiap individu profesional tersebut,
apakah ia/mereka mau meningkatkan profesionalitasnya (skills yang
ditampilkan) dan profesionalismenya (komitmen pada profesi), apakah ia mau
terus belajar, bergaul secara akrab dengan rekan sejawatnya untuk saling
memberi dan menerima dalam suatu iklim kesejawatan dan kebersamaan.
Untuk
memperluas wawasan Anda, mari kita simak pendapat beberapa pakar. Didi
Atmadilaga, secara bebas menafsirkan makna “profesi” yang dikemukakan dalam Encyclopedia
of Social Sciences sebagai berikut.
…
Wewenang praktek suatu kejuruan yang bersifat pelayanan pada kemanusiaan secara
intelektual spesifik yang sangat tinggi, yang didukung oleh penguasaan
pengetahuan keahlian serta seperangkat sikap dan keterampilan teknik, yang
diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus, yang penyelenggaraannya
dilimpahkan kepada lembaga pendidikan tinggi … yang bersama memberikan izin
praktek atau penolakan praktek dan kelayakan praktek dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik yang diawasi langsung oleh pemerintah
maupun asosiasi profesi yang bersangkutan.
Selanjutnya, Walter Johnson
(1959) mengartikan petugas profesional (profesionals) sebagai “…
seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan
lebih dari biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama
untuk menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan dan pengetahuan yang
berkadar tinggi”.
No comments:
Post a Comment