Laporan
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk memperoleh
penetapan angka kredit disajikan dalam bentuk tertulis, yang berupa Karya Tulis
Ilmiah (KTI). Untuk setiap macam laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (baik kegiatan
pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya inovatif) disajikan dalam
bentuk karya tulis dengan kerangka isi dan disertai bukti fisik yang berbeda
antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Rincian macam karya tulis tersebut
dijabarkani. Penilaian karya
tulis mengggunakan kriteria yang umum dalam penulisan karya publikasi ilmiah.
Di samping itu, dalam laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, harus memenuhi
persyaratan “APIK
,” yang artinya sebagai berikut.
Asli,
laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan
merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak
jujur. Laporan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang tidak asli antara lain ditandai oleh:
- adanya bagian-bagian tulisan yang dirubah di sana-sini, bentuk ketikan yang tidak sama, tempelan nama, terdapat petunjuk adanya lokasi dan subyek yang tidak konsisten, terdapat tanggal pembuatan yang tidak sesuai, terdapat berbagai data yang tidak konsisten, tidak akurat;
- aktu pelaksanaan kegiatan yang kurang wajar;
- adanya kesamaan isi, data dan hal lain yang sangat mencolok dengan laporan orang lain; dan
- tidak adanya lampiran dokumen-dokumen kegiatan yang dapat memberikan bukti bahwa kegiatan itu telah dilaksanakan.
Perlu,
hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan
dan mempunyai manfaat dalam menunjang
pengembangan keprofesian dari guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut
diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru
bersangkutan. Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang tidak Perlu antara lain ditandai
oleh: (1) masalah yang dikaji terlalu luas, dan (2) tidak langsung berhubungan
dengan permasalahan yang berkaitan dengan upaya pengembangan profesi dari guru
yang bersangkutan.
Ilmiah, laporan
disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai
dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah dan mengkuti kerangka isi yang telah
ditetapkan. Laporan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang tidak Ilmiah antara lain ditandai dengan adanya:
1.
latar
belakang masalah yang tidak jelas sehingga tidak dapat menunjukkan pentingnya
hal yang dibahas dan hubungan masalah tersebut dengan upayanya untuk
mengembangkan profesinya;
2.
kebenaran
yang tidak terdukung oleh kebenaran teori, kebenaran fakta dan kebenaran
analisisnya;
3.
kesimpulan
yang tidak/belum menjawab permasalahan yang diajukan.
Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan
tugas pokok penyusunnya. Bila penulisnya seorang guru, maka isi laporan
haruslah berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan memasalahkan
tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/madrasahnya.
No comments:
Post a Comment