Tidak jauh berbeda
dengan ciri-ciri di artikel sebelumnya, Sanusi et. al. (1991), mengutarakan ciri-ciri utama
suatu profesi itu sebagai berikut.
- Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (krusial).
- Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
- Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
- Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik dan eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
- Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
- Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
- Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
- Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgment terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
- Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
- Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Ciri-ciri suatu
profesi menurut Robert W. Richey (1974) sebagai berikut.
- Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi.
- Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
- Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
- Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta cara kerja.
- Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
- Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
- Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
- Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Secara terperinci,
ciri keprofesian ini dikemukakan oleh D. Westby Gibson (1965) sebagai berikut.
- Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.
- Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik.
- Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional.
- Dimilikinya suatu mekanisme untuk menyaring sehingga hanya mereka yang dianggap kompeten yang diperbolehkan bekerja untuk lapangan pekerjaan tertentu.
- Dimilikinya organisasi profesional yang di samping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak etis profesional pada anggotanya.
Setelah kita
membaca berbagai macam pendapat para pakar tentang ciri-ciri profesi, kita
dapat menyimpulkan bahwa ciri-ciri profesi, yaitu sebagai berikut.
- Memiliki standar unjuk kerja yang baku atau dengan kata lain memiliki aturan yang jelas tentang hal yang dikerjakannya.
- Anggota profesinya memperoleh pendidikan tinggi yang memberikan dasar pengetahuan yang bertanggung jawab.
- Memiliki lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan tenaga profesi yang dibutuhkan. Contohnya: untuk menghasilkan tenaga guru maka ada perguruan tinggi keguruan seperti UPI, IKIP, FKIP dan STKIP.
- Memiliki organisasi profesi yang memperjuangkan hak-hak anggotanya, serta bertanggung jawab untuk meningkatkan profesi yang bersangkutan.
- Adanya pengakuan yang layak dari masyarakat.
- Adanya sistem imbalan yang memadai sehingga anggota profesi dapat hidup dari profesinya.
- Memiliki kode etik yang mengatur setiap anggota profesi.
No comments:
Post a Comment