Di samping
itu, dikenal istilah „pemberhentian sementara‟, yaitu pemberhentian PNS karena
dituduh melakukan suatu tindak pidana dan belum dapat dipastikan apakah yang
bersangkutan salah atau tidak. Pemberhentian sementara adalah pemberhentian
yang dilakukan terhadap pegawai negeri jika ada kepastian bahwa ia (telah)
berbuat: a) yang harus dicela; b) suatu pelanggaran atau melalaikan suatu
kewajiban yang bertentangan dengan kepentingan jawatan atau negara; c) disangka
(telah) melakukan kejahatan dan berhubung dengan dakwaan itu dimasukkan dalam
tahanan oleh yang berwajib. Jika kemudian terdapat bukti-bukti yang meyakinkan,
pemberhentian sementara itu menjadi pemberhentian dari jabatan negeri (apabila
ia pegawai tetap) dan pemberhentian dari pekerjaannya (apabila ia pegawai
sementara) (PP Nomor 8 Tahun 1952).
1. Penyebab Pemberhentian Pegawai Bukan PNS
Penyebab
pemberhentian pegawai bukan PNS, pada umumnya disebabkan oleh keinginan
perusahaan dan keinginan pegawai itu sendiri (IG Wursanto, 1988:198).
Pemberhentian atas keinginan perusahaan antara lain, karena:
- pegawai tidak cakap dalam masa percobaan. Masa percobaan dimaksudkan agar saling mengenal dan apakah ada kecocokan antara perusahaan dengan pegawai yang baru masuk. Masa percobaan ini biasanya diselenggarakan tidak lebih dari tiga bulan. Jika tidak ada kecocokan maka kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja;
- pegawai sakit;
- pegawai berusia lanjut;
- pegawai dihukum;
- pegawai melanggar tata tertib atau disiplin kepegawaian;
- danya pengurangan pegawai. Berbeda dengan PNS, pengurangan pegawai di organisasi perusahaan/swasta sangat mungkin terjadi akibat melemahnya perekonomian;
- penutupan badan usaha yang bersangkutan;
- alasan-alasan yang dianggap besar, misalnya: mencuri/menggelapkan barang milik perusahaan, merusak dengan sengaja barang milik perusahaan, mabuk di tempat kerja, memberikan keterangan palsu, dan membocorkan rahasia perusahaan;
- karena putus demi hukum. Pemberhentian karena putus demi hukum umumnya terjadi pada karyawan yang bekerja di perusahaan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau sering disebut dengan karyawan kontrak. Pemberhentian kepada karyawan kontrak dilaksanakan perusahaan dengan memberitahukan bahwa pihak pengusaha tidak bermaksud memperpanjang perjanjian kerja tersebut; dan
- pegawai meninggal dunia
2. Penyebab Pemberhentian PNS
Beberapa sebab pemberhentian
PNS adalah:
- atas permintaan sendiri;
- mencapai batas usia pensiun;
- adanya penyederhanaan organisasi
- melakukan pelanggaran, tindak pidana, atau penyelewengan;
- tidak cakap jasmani atau rohani;
- meninggalkan tugas;
- meninggal dunia atau hilang; dan
- karena hal-hal lain, seperti tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
No comments:
Post a Comment