Penggunaan dana BOS di sekolah
harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen
BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus
dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani
oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala
prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan
standar pelayanan minimal (SPM) dan/atau standar nasional pendidikan (SNP).
Dana BOS yang diterima oleh
sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen ke/giatan sebagaimana
penjelasan berikut:
1. Pengembangan Perpustakaan
a.
prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan
pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks
yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang
rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu
buku untuk tiap mata pelajaran. Buku teks yang dapat dibeli sekolah adalah buku
teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi
(HET) nya oleh Kemdikbud. Khusus untuk SMP yang menjadi induk dari SMPT, tidak
perlu membeli buku teks bagi peserta didik di SMPT, karena sudah mendapatkan
modul pembelajaran;
b.
membeli buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
c.
langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik
offline maupun online;
d.
pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e.
peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan;
f.
pengembangan database perpustakaan;
g.
pemeliharaan perabot perpustakaan;
h. pemeliharaan dan pembelian
AC perpustakaan;
Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka penggunaan dana operasional
untuk pengembangan perpustakaan paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasi
sekolah.
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
a. semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta
didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama);
b. semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan
Dapodikdasmen, yaitu:
1) penggandaan formulir Dapodikdasmen;
2) biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat
dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
a) bahan habis pakai (ATK);
b) sewa internet (warnet), upload data secara online
tidak dapat dilakukan di sekolah;
c) biaya transportasi, apabila upload data secara online
tidak dapat dilakukan di sekolah;
d) honor bagi operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran
honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
i. kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk
dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah
(termasuk tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai
tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya
tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
ii. apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang
berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang
dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
iii. standar honor untuk operator Dapodikdasmen mengikuti
standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai
dengan beban kerja.
c. Pembuatan
spanduk sekolah bebas pungutan.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah
untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b. mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Aktif Kreatif
Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) pada SD;
c. mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada
SMP;
d. pengembangan pendidikan karakter/penumbuhan budi pekerti;
e. pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
f. pemantapan persiapan ujian;
g. olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan
palang merah remaja;
h. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i. pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah
anak dan menyenangkan;
j. pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana
pemerintah/pemda, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta
didik/guru dalam rangka mengikuti lomba dan biaya pendaftaran mengikuti lomba;
k. Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di
luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya.
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
a. Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan
kelas, dan ujian;
b. Komponen pembiayaan dari kegiatan di atas yang dapat
dibayarkan adalah:
1) fotocopy/penggandaan soal;
2) fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan
oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan
dan ke orangtua;
3) biaya transport pengawas
ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh
pemerintah/pemerintah daerah.
5. Pembelian Bahan Habis Pakai
a. pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas,
bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;
b. pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c. pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan
sehari-hari di sekolah;
d. pengadaan suku cadang alat kantor;
e. pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.
6. Langganan Daya dan Jasa
a. biaya langganan listrik, air, dan telepon. Termasuk pula
untuk pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah;
b. langganan internet dengan cara pasca bayar maupun
prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem.
Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar
sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas
maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan.
Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan
kebutuhan sekolah.
c. membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di
daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan
listrik, termasuk perlengkapan pendukungnya.
7. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
a. pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan
jendela;
b. perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi
peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau
jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk
menjamin kamar mandi dan WC peserta didik berfungsi dengan baik;
d. perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
e. perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas
sekolah lainnya.
8. Pembayaran Honorarium Bulanan
a. Honorarium yang dapat dibayarkan adalah untuk:
1) guru
honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
2) tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi
sekolah termasuk melakukan tugas sebagai operator Dapodikdasmen), termasuk
administrasi BOS untuk SD;
3) pegawai perpustakaan;
4) penjaga sekolah;
5) petugas satpam;
6) petugas kebersihan;
b. Keterangan
1) batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor
bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima
belas persen) dari total dana BOS yang diterima, sementara di sekolah swasta
maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.
2) setiap pengangkatan baru untuk guru/tenaga kependidikan
honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan
kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip
beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga
kependidikan di kabupaten/kota.
9. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
a. kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Bagi sekolah yang
memperoleh hibah/block
grant pengembangan
KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan
menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan
oleh hibah/block grant tersebut;
b. menghadiri seminar yang terkait langsung dengan
peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah.
Biaya yang dapat dibayarkan adalah biaya pendaftaran dan akomodasi apabila
seminar diadakan di luar sekolah;
c. mengadakan workshop/lokakarya
untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/
silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), pengembangan dan penerapan program penilaian kepada peserta
didik. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi guru
peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar
biaya umum (SBU) daerah;
Dana BOS tidak boleh digunakan
untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.
10. Membantu Peserta Didik Miskin
Dana BOS hanya boleh digunakan
untuk membantu peserta didik miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari
sumber lainnya, misalnya Program Indonesia Pintar (PIP).
11. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
a. penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b. insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c. biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di
bank/ kantor pos;
d. transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke
dinas pendidikan kabupaten/kota;
e. biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS,
kecuali untuk pembayaran honor.
12. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
a. membeli komputer desktop/work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah
maksimum bagi SD 5 (lima) unit/tahun dan bagi SMP 5 (lima) unit/tahun. Selain
untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan komputer desktop/work
station milik sekolah;
b. membeli printer atau printer plus scanner,
dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 (satu) unit/tahun.Selain
untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik
sekolah;
c. membeli laptop, dimana jumlah maksimum yang dapat
dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp 6.000.000,- (enam juta
rupiah). Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan laptop
milik sekolah;
d. membeli
proyektor, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan
harga maksimum Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selain untuk membeli, dana
BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah;
Keterangan:
a. komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan proyektor
harus dibeli di penyedia barang yang resmi;
b. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti
peraturan yang berlaku;
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris
sekolah.
13. Biaya Lainnya
Apabila
seluruh komponen 1-12 telah terpenuhi pembiayaannya, maka dana BOS dapat
digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan
melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah. Pembiayaan yang dapat
dibiayai adalah:
a. peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang
diberlakukan oleh Pemerintah;
b. mesin ketik;
c. peralatan UKS dan obat-obatan;
d.
penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat,
misalnya pembelian masker.
No comments:
Post a Comment