May 8, 2025

BELAJAR BUKAN KEWAJIBAN

Sejak masih bayi, sebenarnya anak-anak sudah suka belajar bahkan sudah mengalami proses belajar. Mereka belajar menyusu, makan, minum, tengkurap, duduk, berdiri dan lain-lain. Itu semua mereka lakukan secara alamiah, atas kemauannya sendiri. Bukan karena paksaan, permintaan, atau kewajiban yang dibebankan atas dirinya.

Tetapi ketika anak-anak kita masuk ke sebuah kelompok belajar yang namanya "sekolah", suasana pun menjadi jauh berbeda. Proses belajar yang biasa dilakukannya dengan penuh kegembiraan dan menyenangkan, di sana belajar seperti menjadi kewajiban dan dipaksakan sehingga bagi kebanyakan anak tidak lagi menganggap aktivitas sekolah menyenangkan.

Anak-anak dituntut menguasai banyak pelajaran, ada bermacam-macam aturan, bérbagai sanksi disiapkan, kewajiban mengikuti kurikulum yang padat, beban belajar yang berat, mengikuti pelajaran
yang tidak diminati, dan sebagainya. Akibatnya anak-anak banyak yang stres, cemas, bosan, gelisah, dan sebagainya. Anak yang semula suka belajar akhirnya tidak suka belajar. Ada juga yang menjadi fobia terhadap sekolah. Sekolah yang semula didambakan menjadi rumah kedua, tempat yang nyaman dan menyenangkan bagi dirinya ternyata justru sebaliknya membuatnya stres dan tidak nyaman.

Apabila kita kembali merujuk pada Konvensi Hak Anak, jelas dinyatakan bahwa setiap anak tanpa memandang ras, suku bangsa, jenis kelamin, asal usul keturunan, agama maupun bahasa mempunyai hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang. hak untuk memperoleh perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi Hak untuk tumbuh dan berkembang ini salah satunya adalah hak mengembangkan potensinya, termasuk memperoleh pendidikan, baik formal maupun non formal.

Pada Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Dengan demikian jelas bahwa belajar bukanlah kewajiban melainkan hak bagi anak.

Karena itu apa yang dilakukan orangtua pada potret kehidupan di atas merupakan pelanggaran terhadap hak anak. Berdasarkan Undang-Undang dan Konvensi Hak Anak orangtua tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak meskipun untuk belajar, karena belajar adalah hak, bukan kewajiban.
logoblog

No comments:

Post a Comment