Pengalaman sejarah kita menunjukkan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Untuk itu pemerintah dan
rakyat memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan tersebut mampu memberi aspirasi bangsa Indonesia dalam menghadapi
tantangan, hambatan, dan gangguan yang timbul oleh lingkungan tersebut.
Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1 dan 2, UU No. 20/1982, dan
UU No. 3/2002 semua menegaskan tentang pembelaan dan pertahanan negara, bahwa
hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya
didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan
pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi,
hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup
berdampingan secara damai. Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan
kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepuluan.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari segala
bentuk ancaman. Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan
seluruh wilayah negara Kesatuan RI sebagai satu kesatuan pertahanan negara.
Pertahanan keamanan diselenggarakan dengan melalui dua upaya pembinaan yaitu
yang pertama adalah upaya membina pertahanan untuk mencegah setiap ancaman dari
luar negeri. Dan yang kedua adalah upaya membina keamanan untuk mencegah setiap
ancaman dari dalam negeri. Kedua upaya itu dilakukan dengan membangun dan
membina kemampuan seluruh kekuatan bangsa serta negara.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan
lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur
lain dari kekuatan bangsa.
Pertahanan Rakyat Semesta
Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan bangsa untuk menjamin
kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Pertahanan rakyat
semesta adalah sistem pertahanan yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat
dengan TNI dan POLRI sebagai inti pertahanan. Perlawanan rakyat semesta
diwujudkan dua cara yaitu dengan menanamkan dan meningkatkan keyakinan rakyat
terhadap ideologi Pancasila dan melatih keterampilan bela negara dan dengan mendayagunakan
kemanunggalan TNI dan POLRI dengan rakyat termasuk cadangan TNI. Kekuatan
cadangan TNI tersusun sebagai berikut:
1. Purnawirawan TNI.
2. Mahasiswa yang mengikuti pendidikan perwira cadangan nasional.
3. Wanra atau perlawanan rakyat yang bertugas membantu operasitempur,
intelijen, dan teritorial.
4. Kamra atau kemanan rakyat yang bertugas membantu operasi kemanan dan
ketertiban masyarakat.
Komponen atau unsur pertahanan keamanan negara:
1. Rakyat terlatih
Rakyat terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan
pertahanan keamanan negara. Komponen ini agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan
fungsi:
a. Fungsi ketertiban umum, untuk memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran
roda pemerintahan dan segenap perangkatnya, dan demi kelancaran kegiatan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Fungsi perlindungan rakyat, untuk menanggulangi gangguan ketertiban
hukum dan gangguan ketenteraman masyarakat.
c. Fungsi keamanan rakyat, untuk menanggulangi gangguan keamanan atau
subversi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
d. Fungsi perlawanan rakyat, untuk menanggulangi, melawan atau
menghancurkan musuh yang hendak menyerang atau menduduki wilayah RI.
2. TNI dan cadangan TNI
TNI dan cadangan TNI merupakan komponen utama karena merupakan kekuatan
utama di dalam pertahanan negara. TNI dan cadangan TNI menjalankan fungsi yaitu
sebagai penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman terhadap bangsa
dan negara baik dari dalam maupun dari luar negeri dan pelatih rakyat. Rakyat
dilatih agar memiliki kemampuan dan keterampilan bela negara.
Kemampuan yang dimaksud adalah tekad, sikap, dan tindakan untuk membela
tanah airnya yang dilandasi oleh keyakinan terhadap ideologi Pancasila dan
ketangkasan keprajuritan.
3. Perlindungan masyarakat
Perlindungan masyarakat merupakan komponen khusus di dalam penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara. Fungsi perlindungan masyarakat adalah menanggulangi
atau memperkecil malapetaka yang diakibatkan oleh perang, bencana alam, atau
bencana lainnya
No comments:
Post a Comment