Oct 10, 2015

Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara



Pengalaman sejarah kita menunjukkan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Untuk itu pemerintah dan rakyat memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan tersebut mampu memberi aspirasi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan gangguan yang timbul oleh lingkungan tersebut.

Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1 dan 2, UU No. 20/1982, dan UU No. 3/2002 semua menegaskan tentang pembelaan dan pertahanan negara, bahwa hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai. Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepuluan.

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara Kesatuan RI sebagai satu kesatuan pertahanan negara. Pertahanan keamanan diselenggarakan dengan melalui dua upaya pembinaan yaitu yang pertama adalah upaya membina pertahanan untuk mencegah setiap ancaman dari luar negeri. Dan yang kedua adalah upaya membina keamanan untuk mencegah setiap ancaman dari dalam negeri. Kedua upaya itu dilakukan dengan membangun dan membina kemampuan seluruh kekuatan bangsa serta negara.

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Pertahanan Rakyat Semesta

Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Pertahanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dengan TNI dan POLRI sebagai inti pertahanan. Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dua cara yaitu dengan menanamkan dan meningkatkan keyakinan rakyat terhadap ideologi Pancasila dan melatih keterampilan bela negara dan dengan mendayagunakan kemanunggalan TNI dan POLRI dengan rakyat termasuk cadangan TNI. Kekuatan cadangan TNI tersusun sebagai berikut:
1. Purnawirawan TNI.
2. Mahasiswa yang mengikuti pendidikan perwira cadangan nasional.
3. Wanra atau perlawanan rakyat yang bertugas membantu operasitempur, intelijen, dan teritorial.
4. Kamra atau kemanan rakyat yang bertugas membantu operasi kemanan dan ketertiban masyarakat.

Komponen atau unsur pertahanan keamanan negara:

1. Rakyat terlatih

Rakyat terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan pertahanan keamanan negara. Komponen ini agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi:
a. Fungsi ketertiban umum, untuk memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya, dan demi kelancaran kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Fungsi perlindungan rakyat, untuk menanggulangi gangguan ketertiban hukum dan gangguan ketenteraman masyarakat.
c. Fungsi keamanan rakyat, untuk menanggulangi gangguan keamanan atau subversi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
d. Fungsi perlawanan rakyat, untuk menanggulangi, melawan atau menghancurkan musuh yang hendak menyerang atau menduduki wilayah RI.

2. TNI dan cadangan TNI

TNI dan cadangan TNI merupakan komponen utama karena merupakan kekuatan utama di dalam pertahanan negara. TNI dan cadangan TNI menjalankan fungsi yaitu sebagai penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman terhadap bangsa dan negara baik dari dalam maupun dari luar negeri dan pelatih rakyat. Rakyat dilatih agar memiliki kemampuan dan keterampilan bela negara.
Kemampuan yang dimaksud adalah tekad, sikap, dan tindakan untuk membela tanah airnya yang dilandasi oleh keyakinan terhadap ideologi Pancasila dan ketangkasan keprajuritan.

3. Perlindungan masyarakat

Perlindungan masyarakat merupakan komponen khusus di dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Fungsi perlindungan masyarakat adalah menanggulangi atau memperkecil malapetaka yang diakibatkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya
logoblog

No comments:

Post a Comment