Oct 10, 2015

Sumber Daya Alam, Sumber Daya Bantuan, dan Prasarana Nasional sebagai Komponen Pendukung dalam Pembelaan Negara



Betapapun besarnya kekuatan suatu pertahanan keamanan negara tidak akan mampu bertahan lama, kalau tidak didukung oleh sumber daya alam / buatan dan parsana. Usaha menghancurkan negara Indonesia tidak hanya datang dari dalam negeri tetapi juga dalam bentuk serangan negara lain terhadap kedaulatan negara Indonesia. Penghancuran yang datang dari dalam negeri kita sendiri seperti pemberontakan, separatis, konflik etnis yang berkepanjangan, dan kelompok-kelompok lain yang tidak menyukai pemerintahan yang sah.

Dalam Keppres No. 79/1969 disebutkan “Dalam rangka pemerintahan umum, negara RI mempunyai fungsi pertahanan keamanan nasional yang selanjutnya disingkat Hankamnas, yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara, yang khusus ditujukan kepada tercapainya keamanan bangsa dan negara, keamanan perjuangan nasional dalam rangka ketahanan nasional berdasarkan Pancasila, baik ke dalam aspek nasional maupun internasional”. Melihat hal tersebut negara kita menerapkan pola pertahanan dan keamanan dengan sistem doktrin  Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).

Keamanan berarti kedamaian dan tidak ada ancaman bahaya. Negara dikatakan aman jika seluruh warganya hidup dengan tenteram, tertib, dan tidak tertekan. Keamanan terganggu berarti kekacauan dan tidak ada ketertiban dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keadaan tersebut sistem pertahanan negara RI didasarkan pada doktrin pertahanan keamanan rakyat semsesta. Dalam doktrin ini sasaran operasi pertahanan keamanan nasional bertujuan untuk:
a. Mencegah dan menghancurkan serangan terbuka terhadap kedaulatan nasional negara RI.
b. Menjamin penguasaan dan pembinaan wilayah nasional negara RI.
c. Ikut dalam memelihara kemampuan Hankam di Asia Tenggara dengan tujuan negara Asia Tenggara bebas dari campur tangan asing.

Kita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Cara yang dapat dilakukan oleh warga negara dalam ikut serta bela negara dapat dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan  dalam sistem pendidikan nasional, keanggotaan rakyat terlatih secara wajib, keanggotaan TNI secara suka rela atau wajib; keanggotaan cadangan TNI secara suka rela atau wajib dan keanggotaan perlindungan masyarakat secara suka rela
logoblog

No comments:

Post a Comment