Betapapun besarnya kekuatan suatu pertahanan keamanan negara tidak akan
mampu bertahan lama, kalau tidak didukung oleh sumber daya alam / buatan dan
parsana. Usaha menghancurkan negara Indonesia tidak hanya datang dari dalam
negeri tetapi juga dalam bentuk serangan negara lain terhadap kedaulatan negara
Indonesia. Penghancuran yang datang dari dalam negeri kita sendiri seperti
pemberontakan, separatis, konflik etnis yang berkepanjangan, dan
kelompok-kelompok lain yang tidak menyukai pemerintahan yang sah.
Dalam Keppres No. 79/1969 disebutkan “Dalam rangka pemerintahan umum,
negara RI mempunyai fungsi pertahanan keamanan nasional yang selanjutnya
disingkat Hankamnas, yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara, yang
khusus ditujukan kepada tercapainya keamanan bangsa dan negara, keamanan perjuangan
nasional dalam rangka ketahanan nasional berdasarkan Pancasila, baik ke dalam
aspek nasional maupun internasional”. Melihat hal tersebut negara kita
menerapkan pola pertahanan dan keamanan dengan sistem doktrin Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
(Hankamrata).
Keamanan berarti kedamaian dan tidak ada ancaman bahaya. Negara dikatakan
aman jika seluruh warganya hidup dengan tenteram, tertib, dan tidak tertekan. Keamanan
terganggu berarti kekacauan dan tidak ada ketertiban dalam masyarakat. Untuk
mewujudkan keadaan tersebut sistem pertahanan negara RI didasarkan pada doktrin
pertahanan keamanan rakyat semsesta. Dalam doktrin ini sasaran operasi
pertahanan keamanan nasional bertujuan untuk:
a. Mencegah dan menghancurkan serangan terbuka terhadap kedaulatan nasional
negara RI.
b. Menjamin penguasaan dan pembinaan wilayah nasional negara RI.
c. Ikut dalam memelihara kemampuan Hankam di Asia Tenggara dengan tujuan
negara Asia Tenggara bebas dari campur tangan asing.
Kita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Cara yang dapat dilakukan oleh warga negara dalam
ikut serta bela negara dapat dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela
negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam
sistem pendidikan nasional, keanggotaan rakyat terlatih secara wajib,
keanggotaan TNI secara suka rela atau wajib; keanggotaan cadangan TNI secara
suka rela atau wajib dan keanggotaan perlindungan masyarakat secara suka rela
No comments:
Post a Comment