Feb 2, 2016

Fungsi Kepemimpinan Sekolah / Madrasah

Fungsi kepemimpinan sekolah / madrasah memiliki dua dimensi yaitu dimensi yang berkenaan dengan kemampuan mengarahkan dalam tindakan dan aktivitas pemimpin. Dimensi yang kedua adalah dimensi yang berkenaan dengan tingkat dukungan atau keterlibat orang – orang yang dipimpin dalam melaksanakan tugas – tugas pokok kelompok atau organisi.

Terkait dengan kepemimpinan sekolah / madrasah setidaknya mencakap paling sedikit tujuh fungsi sebagaimana yang tidak asing lagi bagi kepala sekolah  dan kepala sekolah dengan akronim EMASLIM ( educator, manager, administrator, supervisor, leader , innovator dan motivator )

1.    Kepala Sekolah / Madrasah sebagai pendidik (Educator )
Educator atau pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani anak didik agar mencapai tingkat kedewasaan sebagaimana tujuan pendidikan. Dalam sisdiknas, pendidik atau educator sebagai tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Kepala sekolah / madrasah pada dasarnya adalah guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pucuk pimpin di sekolah / madrasah tersebut sebagai kepala sekolah atau madrasah. Oleh sebab itu ,kepala sekolah atau kepala madrasah sebagai educator ( guru) tidak lepas dari tugas utamanya yaitu mendidik. Dalam artian, fungsi kepala sekolah / madrasah sebagai pendidik atau educator (guru) bukanlah semata – mata mendidik peserta didik dalam hal ini siswa tetapi seluruh elemen yang ada di sekolah yang dipimpin.

2.    Kepala Sekolah / madrasah sebagai Manajer ( Manager)
Kepala sekolah / madrasah sebagai manajer ( manager ) mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengoordinasikan, dan mengontrol sumber – sumber sekolah / madrasah yang telah ada untuk melaksanakan program – program sekolah / madrasah secara efektif, efisien dan produktif. Kepala sekolah / madrasah memiliki kewenangan khusus dalam mengambil keputusan, karena perannya sebgai manajer di sekolah / madrasah dituntut mampu : (1) melakukan pengendalian atau kontrol terhadap pelaksanaan pendidikan dan hasilnya, (2) menyusun perencanaan, baik perencanaan yang bersifat strategis maupun perencanaan yang bersifat operasional, (3) mengadakan prediksi masa depan sekolah / madrasah misalnya tentang kualitas yang diinginkan oleh oleh masyarakat khususnya di lingkungan dekat sekolah (4) menciptakan strategi atau kebijakan untuk menyukseskan pikiran – pikiran inovatif dan kreatif , (5) menemukan sumber – sumber pendidikan dan menyediakan fasilitas pendidikan , ( 6) melakukan inovasi dengan mengambil inisiatif dan kegiatan – kegiatan kreatif untuk kemajuan sekolah / madrasah yang dipimpin.

Sebagaimana dengan peran dan tugas – tugas sebagai manajer, kepala sekolah / madrasah dituntut untuk menciptkan manajemen sekolah / madrasah yang efektif, efesien dan produktif.

3.    Kepala Sekolah / Madrasah sebagai Administrator
Kepala sekolah / madrasah sebagai administrator mempunyai banyak tugas yang harus diselesaikan sebisa mungkin antara lain: melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengoordinasian, pengawasan terhadap berbagai bidang yang dapat menunjang berbagai pendidikan meliputi :kurikulum , kesiswan, kantor, kepegawaian, perlengkapan, keuangan dan perpustakaan. Terkait dengan fungsinya sebagai administrator tersebut, kepala sekolah / madrasah harus mampu melakukan 6 hal secara berurut sebagai berikut : (1) pengelolaan pengajaran, (2) pengelolaan kepegawaian (3) pengelolaan kesiswaan , (4) pengelolaan sarana dan prasana (sarpras) , (5) pengelolaan keuangan dan (6) pengelolaan hubungan sekolah / madrasah dan masyarakat.

Dengan demikian , kepala sekolah / madrasaah sebagai administrasi berarti harus menjalankan seluruh kegiatan administrasi sekolah / madrasah dan bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh kegiatan administrasi di sekolah / madrasah.

4.    Kepala sekolah / Madrasah sebagai supervisor
Supervisi pendidikan adalah upaya atau usaha untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan profesional guru dalam upaya mewujudkan proses pembelajaran yang lebih baik melalui beberapa cara mengajar yang lebih baik yang akhir berdampak positif kepada peningkatan hasil belajar peserta didik.Seseorang yang melakukan tugas – tugas supervisi disebut supervisor.Supervisor biasanya adalah kepala sekolah / madrasah dan pengawas sekolah.

Fungsi dan tugas supervisor kepala sekolah / madrasah berarti harus dapat melakukan peran – peran supervisi pada seluruh kegiatan yang ada disekolah / madrasah dan melakukan kontrol seluruh kegiatan dapat berjalan secra efektif, efesien dan produktif.

Fungsi dan tugas supervisor pengawas sekolah/ madrasah adalah : (1) Supervisor sebagai peneliti dituntut dituntut untuk mengenal dan memahami masalah – masalah pengajaran karena itu perlu mengidentifikasi masalah – masalah pengajaran dan mempelajari faktor – faktor atau sebab – sebab yang mempengaruhinya. (2) Supervisor sebagai konsultan hendaknya dapat membantu guru untuk melakukan cara – cara yang lebih baik dalam mengelola proses pembelajaran. Oleh karena itu, para pengawas hendaknya selalu mengikuti perkembangan masalah – masalah dan gagasan – gagasan pendidikan dan pengajaran mutakhir. (3) Supervisor sebagai fasilitator harusnya mengusahakan agar sumber – sumber profesional guru seperti buku dan alat pembelajaran dapat dengan mudah diperoleh sehingga meningkatkan kualitas dan mutu pelajaran. (4) Supervisor sebagai motivator hendaknya membangkitkan semangat dan memotivasi guru untuk terus berprestasi. Guru – guru didorong untuk mempraktikkan gagasan – gagasan inovatif yang meningkatkan mutu pembelajaran dan ( 5 ) Supervisor sebagai pelopor pembaharuan hendaknya mempunyai inisiatif dan prakarsa perbaikan. Mendorong untuk selalu melakukan pembaharuan – pembaharuan pengetahuan dan metode pembelajaran sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan mutu guru.

5.    Kepala Sekolah / Madrasah sebagai Leader
Kepala sekolah / madrasah sebagai pemimpin sekolah/ madrasah memiliki tanggung jawab menggerakkan seluruh sumber daya yang ada di sekolah / madrasah sehingga dapat melahirkan etos kerja dn produktivitas yang tinggi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Oleh sebab itu, kepala sekolah / madrasah dalam menjalankan fungsinya sebagai pemimpin harus menetapkan garis – garis besar kebijakan, program dan kegiatan – kegiatan operasional, dan kepala madrasah bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh kebijakan tersebut.

6.    Kepala Sekolah / Madrasah sebagai Innovator
Kepala sekolah / madrasah sebagai innovator adalah pribadi yang dinamis dan kreatif, selalu mengembangkan diri untuk kemajuan sekolah / madrasah. Sebagai innovator, kepala sekolah / madrasah harus mampu menemukan inovasi – inovasi vbaru dalam pembelajaran. Oleh karena itu, kepala sekolah / madrasah sebagai innovator harus mampu menemukan gagasan – gagasan baru sesuai dengan perkembangan lingkungan intrnal dan eksternal, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan anak didik. Disamping itu, kepala sekolah / madrasah juga harus melakukan pembaharuan di sekolah / madrasah agar sekolah / madrasah senantiasa berkembang mengikuti perkemanngan ilmu pengetahuan dan teknolgi. Kepala sekolah / madrasah harus menjadi agen pembaharuan.

7.    Kepala Sekolah / Madrasah Sebagai Motivator
Sebagai motivator , kepala sekolah / madrasah harus senantiasa memberikan motivasi dan dorongan kepada semua pihak untuk maju, berkembang sesuai dengan keinginan individu, dan berkembang guna memajukan sekolah / madrasah .
logoblog

No comments:

Post a Comment