Feb 8, 2016

Standar Kepala Sekolah / Madrasah yang ditetapkan permendiknas nomor 13 tahun 2007


Kepala sekolah / madrasah harus memiliki berbagai standar tertentu yang telah ditentukan. Penentuan standar dilakukan dengan tujuan agar kinerja pemimipin sekolah / madrasah agar berjalan dengan efektif , efesien, memahami berbagai persoalan sekolah/ madrasah tepat dalam mengambil keputusan (desicion marking) dan mampu memberi solusi masalah (problem solving) atau masalah yang dihadapi oleh lembaga atau institusi. Untuk dapat diangkat kepala sekolah atau madrasah seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah atau madrasah yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar kepala sekolah/ madrasah.

Standar Kepala Sekolah / Madrasah yang ditetapkan permendiknas nomor 13 tahun 2007 ada dua yaitu Standar Kualafikasi dan Standar Kompetensi

1.Standar Kualifikasi Kepala Sekolah / Madrasah.
Standar Kualifikasi Kepala Sekolah / Madrasah terdiri atas dua standar yaitu kualifikasi umum dan kualifikasi khusus.
a. Kualifikasi Umum kepala sekolah / madrasah adalah sebagai berikut :
  1. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diplomat empat (DIV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
  2. pada saat diangkat kepala sekolah / madrasah berusia setinggi – tingginya 56 tahun.
  3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah / madrasah masing , kecuali di Taman Kanak – Kanak atau Raudhatul Athfal ( TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 3 (tiga ) tahun di TK / RA ; dan
  4. Memiliki pengkat serendah – rendahnya IIIc sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
b.    Kualifikasi Khusus kepala Sekolah / madrasah meliputi 
1. Kepala Taman Kanak – Kanak / Raudhatul Athfal ( TK / RA) adalah sebagai berikut :
  • berstatus sebagai guru Taman Kanak – Kanak / Raudhatul Athfal ( TK / RA)
  • memiliki Sertifikat pendidik sebagai guru Taman Kanak – Kanak / Raudhatul Athfal ( TK / RA) dan
  • Memiliki sertifikat kepala Taman Kanak – Kanak / Raudhatul Athfal ( TK / RA) yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
2. Kepala Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah ( SD / MI ) adalah sebagai berikut :
  • Berstatus sebagai guru Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah ( SD / MI )
  • memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah ( SD / MI)
  • memilikis sertifikat kepala Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI ) yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
3. Kepala Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah ( SMP / MTs ) adalah sebagai berikut: 
  • Berstatus sebagai guru Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah ( SMP / MTs )
  • memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah ( SMP / MTs )
  • memilikis sertifikat kepala Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah ( SMP / MTs ) yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
4.Kepala Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah ( SMA / MA ) adalah sebagai berikut :
  • Berstatus sebagai guru Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah ( SMA / MA )
  • memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah ( SMA / MA )
  • memilikis sertifikat kepala Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah ( SMA / MA ) yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
5.Kepala Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan ( SMK / MAK ) adalah sebagai berikut :
  • Berstatus sebagai guru Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan ( SMK / MAK )
  • memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan ( SMK / MAK )
  • memilikis sertifikat kepala Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan ( SMK / MAK )  yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
6.Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SDLB / SMPLB / SMALB ) adalah sebagai berikut :
  • Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SDLB / SMPLB / SMALB )
  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Sekolah Dasar Luar Biasa / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SDLB / SMPLB / SMALB ).
  • Memiliki sertifikat kepala Sekolah Dasar Luar Biasa / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SDLB / SMPLB / SMALB ) yang diterbitkan lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
7. Kepala Sekolah Luar Negeri adalah sebagai berikut :
  • memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun sebagai kepala sekolah
  • memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
  • memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Standar Kompetensi Kepala Sekolah / Madrasah
logoblog

1 comment: