Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Supranata atau yang akrab disapa Pranata
menyebutkan Secara Nasional Jumlah guru di Indonesia sudah melebih kebutuhan
guru di Indonesia. Dari sistem informasi Manajemen ( SIM ) Kemneterian
Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan
jumllah guru untuk Sekolah Dasar di Indonesia melebihi dari jumlah guru yang
dibutuhkan.
Pranata menyebutkan sesuai peraturan pemerintah no 17 tahun 2008
perbandingan guru dan siswa untuk taman kanak – kanak 1 berbanding 15 , sekolah
dasar 1 berbanding 20, Sekolah menengah
pertama 1 berbanding 25. Dengan ketentuan itulah mereka mengambil kebijakan.
Menurut Pranata kebutuhan guru nasional untuk Sekolah Dasar sebanyak 1.008.034
guru. Sementara jumlah guru Sekolah Dasar sekarang sudah mencapai 1.167.356
orang. Jadi untuk guru SD kelebihan guru sebanyak 159.322
guru. Jadi secara fakta Indonesia tidak kekurangan guru malah sebaliknya
kelebihan sekitar 159.322 guru.
Pranata juga menjelaskan
bahwa Jumlah guru Pegawai Negeri Sipil mengantongi Ijazah Strata satu ( S1)
sebanyak 590.334 sementara yang masih belum berijazah S1 sebanyak 194.314
orang. Sedangkan guru honor daerah yang mengantongi ijazah Strata satu (S1)
sebanyak 40.073 orang dan honor daerah yang belum memiliki ijazah Strata satu (
S1) sebanyak 26.246 orang. Sementara guru honor yang lain yang mengantongi
ijazah strata 1 (S1) sebanyak 184.317
orang. Pranat juga mengeaskan bahwa ketika terjadi kasus pemberhentian guru,
itu kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah, bukan otoritas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pranata juga menyebutkan bahwa, jumlah kebutuhan guru di daerah di
antaranya Nusa Tenggara Timur ( NTT) sebanyak 23 ribu orang. Sementara jumlah
guru yang ada sebanyak 28 ribu. Di daerah Sulawesi Selatan ( Sulsel) kebutuhan
guru sebanya 45 ribu orang, sedangkan jumalah guru yang ada di Sulawesi Selatan
berkisar 54 ribu orang. Untuk daerah Bali membutuhkan guru sebanyak 16 ribu
orang sementara guru yang ada di Negeri Dewata tersebut sudah mencapai angkan
17 ribuan orang. Untuk itu Pranata menambahkan bahwa mengatasi kelebihan guru
harus dipindahkan dari sekolah satu ke sekolah lain terutama sekolah yang
kekurangan guru. Dan sudah membuat Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 Menteri.
Pranata menyatakan , pada pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri
berlaku bagi setiap pemerintah Daerah. Latar belakang pemindahan guru
berdasarkan umur. Pranata juga menegaskan bahwa bagi mereka yang tidak
melaksanakan pemindahan akan diberikan sanksi berupa tidak diberikan jam
mengajar sehingga guru tidak akan dapat menerima haknya.Pranata mengutarakan
untuk mengatasi permasalahan terkait permasalahan terkait kesejeahteraan guru
non PNS makan pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 396 miliar dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) untuk insentif 108.384 guru TK dan SMA. Setiap guru akan
memperoleh insentif sebesar Rp 200.000 hingga Rp 400.000 setiap bulannya dan
akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali jadi sekali terima bisa mencapai Rp
600.000 sampai Rp 1.200.000. Waktu pembayaran insentif tersebut di rencanakan akan
berjalan pada bulan April.
No comments:
Post a Comment