Dec 31, 2016

Ada 22.519 orang pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat.

Foto Admin
Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014, telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan yang mencakup di dalamnya peralihan 14 sub urusan antar tingkatan susunan pemerintahan. 1 Sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, 8 sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta 5 sub urusan beralih dari daerah ke pusat.


“Artinya dengan skema peralihan 5 sub urusan dari daerah ke pusat, maka ada 22.519 orang pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12) sore.  

Pengalihan itu, lanjut Presiden Jokowi, juga menimbulkan konsekuensi pembiayaan gaji dan anggaran lainnya, sejatinya ditanggung oleh pemda menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.



Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri agar segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari Undang-Undang Pemerintah Daerah tersebut terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren agar semuanya menjadi lebih jelas dan memiliki payung hukum yang kuat.

“Pengaturan pelaksana ini diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih jelas pada proses pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana prasarana, serta dokumen,” kata Presiden selain itu Presiden Joko Widodo menambahkan, bahwa pengaturan pelaksana juga bisa menjadi pegangan, bukan hanya bagi daerah tapi juga bagi kementerian/lembaga yang terkait dengan peralihan 5 sub urusan ke pemerintah pusat.

Namun demikian, Presiden mengharapkan agar peralihan urusan pemerintahan jangan sampai mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat publik.

“Saya tekankan bahwa tujuan utama pembagian urusan pemerintahan konkuren ini adalah membuat penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan semakin efisien, bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru,” Kata Presiden di tempat yang sama.

Rapat Terbatas( Ratas) itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mensesneg Pratikno, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menteri PANRB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Menhub Budi K. Sumadi, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki,dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. 
 

logoblog

No comments:

Post a Comment