Sesuai dengan amanat
Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014, telah dilakukan pembagian
urusan pemerintahan yang mencakup di dalamnya peralihan 14 sub urusan antar
tingkatan susunan pemerintahan. 1 Sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota,
8 sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta 5 sub urusan
beralih dari daerah ke pusat.
“Artinya dengan skema peralihan 5
sub urusan dari daerah ke pusat, maka ada 22.519 orang pegawai daerah yang akan
dialihkan menjadi pegawai pusat,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada
Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12) sore.
Pengalihan itu, lanjut Presiden
Jokowi, juga menimbulkan konsekuensi pembiayaan gaji dan anggaran lainnya,
sejatinya ditanggung oleh pemda menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.
Presiden meminta Kementerian
Dalam Negeri agar segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari Undang-Undang
Pemerintah Daerah tersebut terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan
pemerintahan konkuren agar semuanya menjadi lebih jelas dan memiliki payung
hukum yang kuat.
“Pengaturan pelaksana ini
diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih jelas pada proses
pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana prasarana, serta dokumen,” kata
Presiden selain itu Presiden Joko Widodo menambahkan, bahwa pengaturan
pelaksana juga bisa menjadi pegangan, bukan hanya bagi daerah tapi juga bagi
kementerian/lembaga yang terkait dengan peralihan 5 sub urusan ke pemerintah
pusat.
Namun demikian, Presiden
mengharapkan agar peralihan urusan pemerintahan jangan sampai mengganggu
kinerja dan pelayanan kepada masyarakat publik.
“Saya tekankan bahwa tujuan utama
pembagian urusan pemerintahan konkuren ini adalah membuat penyelenggaraan
pemerintahan semakin efektif dan semakin efisien, bukan justru menimbulkan
beban dan masalah baru,” Kata Presiden di tempat yang sama.
Rapat Terbatas( Ratas) itu
dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mensesneg Pratikno, Menko Polhukam
Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B.
Pandjaitan, Menteri PANRB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkeu Sri Mulyani
Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Menhub Budi K. Sumadi, Kepala Staf
Kepresidenan Teten Masduki,dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
No comments:
Post a Comment