Dari penjelasan di artikel sebelumnya di sini, dapat dikemukakan bahwa guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia
memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap
kepribadian yang mantap. Dengan demikian, berarti guru yang profesional harus
memiliki kompetensi berikut ini.
- Kompetensi profesional, artinya ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).
- Kompetensi personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu tut wuri handayani, ing madya mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo.
- Kompetensi sosial, artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
- Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.
Apabila seorang guru
telah memiliki kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki
hak profesional karena ia telah dengan nyata memenuhi syarat-syarat berikut
ini.
- Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
- Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
- Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
- Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Dalam usaha membangun
manusia Indonesia seutuhnya, maka para gurulah merupakan perangkat pelaksana
yang terdepan. Kalau bidang teknik, kedokteran, pertanian, industri dan
lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas untuk membangun
manusianya. Hal ini tentu memerlukan persyaratan tertentu untuk dapat
melaksanakan tugas tersebut di atas yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai
perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada
landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia.
Pada hakikatnya tugas
guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang profesional,
tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi utama, karena mengajar,
antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke arah berbagai jenis
profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja maka implikasinya ialah guru merupakan
angkatan kerja utama, karena guru merupakan tenaga yang turut menyiapkan tenaga
pembangunan lainnya.
Setelah mengkaji uraian di atas
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di atas pundak guru terdapat beban yang
berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru adalah sedemikian berat
dan akan semakin berat dengan majunya masyarakat serta berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru
diberikan jaminan sepenuhnya agar supaya ia menghayati haknya sebagai seorang
petugas profesional. Kepada para guru, sudah saatnya Anda untuk meningkatkan
kemampuannya, sejalan dengan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat
terhadap profesi guru.
No comments:
Post a Comment