Kota secara umum adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun
kampung baik ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.
Kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi,
yang dipimpin oleh seorang walikota.
Dahulu di Indonesia istilah kota dikenal dengan daerah tingkat II kotamadya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah), istilah daerah tingkat II kotamadya pun diganti dengan
kota saja. Istilah kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga
dengan banda.
Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala
daerah (pilkada). Masa jabatan walikota adalah 5 tahun. Dalam menjalankan
tugasnya walikota dibantu oleh wakil walikota. Tugas dan wewenang walikota dan
wakil walikota pada dasarnya sama dengan tugas dan wewenang bupati dan wakil
bupati. Perangkat daerah di kota tidak jauh beda dengan perangkat daerah di
kabupaten.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah,
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Seperti yang sudah dijelaskan di bab 1, otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan
atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu.
Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal
21 dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara lain:
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah.
c. Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak daerah dan
retribusi daerah.
f. Mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g. Mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah.
h. Mendapatkan hak lainnya yang
diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Sedangkan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kabupaten/ kota, mempunyai
kewajiban antara lain:
a. Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
c. Mengembangkan kehidupan
demokrasi.
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f. Menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan.
g. Menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak.
h. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i. Menyusun perencanaan dan tata
ruang daerah.
j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k. Melestarikan lingkungan hidup.
l. Mengelola administrasi
kependudukan. m. Melestarikan nilai
sosial budaya.
n. Membentuk dan menerapkan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
o. Kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk
kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat. d.
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan pendidikan.
g. Penanggulangan masalah sosial.
h. Pelayanan bidang
ketenagakerjaan.
i. Fasilitas pengembangan
koperasi, usaha kecil, dan menengah.
j. Pengendalian lingkungan hidup.
k. Pelayanan pertanahan.
l. Pelayanan kependudukan dan
catatan sipil. m. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan. n.
Pelayanan administrasi penanaman modal.
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya.
p. Urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan.
Sedangkan urusan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan. Pemerintah pusat hanya menangani 6 urusan saja,
yaitu:
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. Agama
Urusan lain selain yang disebutkan di atas menjadi kewenangan kabupaten/kota. Karena kabupaten/kota memiliki hak otonomi dari pemerintah pusat, maka urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota banyak sekali.
No comments:
Post a Comment